Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan 8 Golongan yang Berhak Menerima, Lihat


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Berikut daftar bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki dan perempuan.

Selain bacaan niat zakat fitrah simak juga 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah beserta ketentuan waktunya. 

Memahami bacaan niat zakat fitrah sangat penting terlebih bulan Ramadhan sebentar lagi akan segera berakhir. 

Dengan berakhirnya bulan Ramadhan tentu Hari Raya Idul Fitri 1441 H akan segera datang. 

Loading...

Untuk itu zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat muslim sebelum hari raya Idul Fitri tiba. 

Waktu yang paling tepat untuk menunaikan zakat fitrah adalah mendekati perayaan Idul Fitri 1441 H.

Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang ditunaikan saat mendekati waktu Idul Fitri, sehingga biasanya dilakukan pada akhir bulan Ramadhan.

> Secara umum, ada dua waktu pembayaran zakat fitrah:

1. Waktu utama (afdhol) yaitu mulai terbit fajar di hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat Ied.

2. Waktu yang diperbolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum sholat Ied, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.

Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fitri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,

“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah bileh dilakukan sejak awal Ramadhan.

Akan tetapi, sebagaimana dijelaskan bahwa zakat fitrah ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin dan yang mebutuhkan agar mereka bisa bersuka ria saat menyambut Idul Fitri.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fitri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fitrah yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied.

Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fitrah adalah hari fitri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fitrah.

Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).

> Berikut waktu yang tepat untuk menunaikkan zakat fitrah:

Ilustrasi: Membayar Zakat Fitrah

Ilustrasi: Membayar Zakat Fitrah (Tribunnews)

1. Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.

2. Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

3. Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.

4. Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

5. Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

> Bacaan doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

1. niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

4. niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

5. niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

6. niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

> Dilansir dari TribunStyle.com artikel '

Ilustrasi Zakat Fitrah (TribunJakarta.com)

1. Fakir

Fakir adalah orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.

Orang dalam gokongan fakir tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Orang yang disebur miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum saja.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan hingga distribusi ke orang yang membutuhkan.

4. Mu'Allaf

Mu'allaf adalah orang yang baru saja masuk islam dan menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

Hal ini bertujuan agar orang-orang tersebut semakin meyakini Islam sebagai agamanya.

5. Riqab

Di zaman dulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh orang-orang kaya.

Zakat bisa menjadi salah satu cara untuk menebus budak dan memerdekakannya.

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak mendapatkan zakat.

6. Gharim

Gharim adalah orang-orang yang memiliki hutang.

Orang yang memiliki hutang berhak enerima zakat.

Akan tetapi orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi tidak berhak mendapatkan zakat.

7. Fi sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Contoh daro sabilillah adalah pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil juga disebut dengan musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Di masa modern ini, Ibnu Sabil termasuk seorang pekerja dan pelajar yang sedang berada di tanah perantauan.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]